Jumat, 26 Oktober 2012


Kebijakan Kependudukan Dan Daya Dukung Lingkungan Kota
Yogyakarta


Daya Dukung Lingkungan Alam Kota Yogyakarta

Persebaran penduduk antara daerah perkotaan dan pedesaan di Kota Yogyakarta yang tidak merata, yaitu jumlah penduduk yang bermukim di daerah perkotaan meningkat dengan cepat dibandingkan dengan penduduk yang bermukim di pedesaan. Kondisi tersebut menyebabkan permintaan kebutuhan lahan dengan ketersediaan lahan tidak seimbang. Selanjutnya kecenderungan meningkatnya kebutuhan lahan yang terkonsentrasi di wilayah tertentu ini mengakibatkan terlampauinya batas daya dukung lahan.
Perkembangan tersebut memaksa Kota Yogyakarta melakukan perluasan kotanya ke daerah pinggiran. Salah satu wilayah pinggiran yang mengalami dampak yang paling besar adalah Kecamatan Umbulharjo. Kecamatan Umbulharjo yang semula merupakan wilayah pertanian mulai berubah fungsi menjadi wilayah non pertanian khususnya permukiman.
Data BPS tahun 2002 menunjukkan bahwa Umbulharjo merupakan kecamatan di Yogyakarta yang mengalami konversi lahan pertanian yang paling banyak jika dibanding dengan kecamatan-kecamatan lain di Yogyakarta. Total penurunan luas lahan pertanian sebesar 36,36 Ha antara tahun 1996 sampai tahun 2002 (selama enam tahun) atau terjadi penurunan 6,1 Ha tiap tahunnya (BPS, 2002). Produksi pertanian dari tahun ke tahun tidak pernah optimal dan Kota Yogyakarta bisa mengalami krisis pangan di masa mendatang. Penyusutan lahan pertanian tersebut disebabkan alih fungsi lahan untuk bangunan perumahan, perkantoran, industri dan pertokoan. Umbulharjo merupakan tujuan pemekaran Kota Yogyakarta yang sangat potensial di mana wilayahnya telah memiliki aksesibilitas yang cukup tinggi. Kemudahan pencapaian ini didukung oleh adanya Jalan Lingkar Selatan yang pembangunannya sudah dimulai sejak tahun 1993. Disamping itu, keberadaan terminal bus yang terdapat di Kelurahan Giwangan ikut mendukung nilai tambah Kecamatan Umbulharjo dari segi aksesibilitasnya. Perlu juga diketahui bahwa Kecamatan Umbulharjo memiliki kepadatan penduduk yang paling rendah di Yogyakarta yaitu sebesar 8.534 jiwa/Km2, namun memiliki luas wilayah terbesar yaitu sekitar 25% dari luas wilayah keseluruhan Kota Yogyakarta (Umbulharjo dalam Angka Tahun 2002). Potensi tersebut mampu menarik perkembangan Kota Yogyakarta ke wilayah ini.Perkembangan yang terjadi di Kecamatan Umbulharjo terutama dalam pemanfaatan lahan untuk permukiman harus memperhatikan kondisi fisik alam lahan. Hal ini dimaksudkan agar perkembangan permukiman yang ada tidak menimbulkan 3Policy Brief Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan permasalahan degradasi lingkungan di masa yang akan datang. Ketidaksesuaian pemanfaatan lahan dengan kondisi fisik alam dapat menimbulkan masalah lingkungan seperti banjir, erosi dan longsor. Permasalahan lingkungan tersebut dapat menimbulkan kerugian baik berupa meterial (harta benda) maupun non material (jiwa). Penempatan lokasi pembangunan permukiman perlu diselaraskan dengan kesesuaian lahan yang ada  di Kecamatan Umbulharjo. Dengan demikian, keseimbangan lingkungan dan tetap terjaga dan dampak-dampak negatif yang dapat menimbulkan kerugian dalam jangka panjang dapat dihindarkan. Kondisi daya dukung lingkungan alam Kota Yogyakarta juga dapat dilihat dari RTH (Ruang Terbuka Hijau). Tingginya tingkat pertambahan penduduk terutama akibat urbanisasi merupakan salah satu permasalahan kota–kota di Indonesia. Jumlah penduduk perkotaan yang tinggi yang terus meningkat dari waktu ke waktu memberikan dampak tingginya tekanan terhadap pemanfaatan ruang kota, terutama berkurangnya ruang-ruang terbuka  (open space), yang berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun Ruang Terbuka Non Hijau sebagai ruang terbuka publik yang berpotensi menjadi ruang permukiman atau ruang budidaya.
Pemerintah Kota Yogyakarta mempunyai komitmen yang tinggi dengan permasalahan ruang terbuka hijau. Program-program yang menunjang terciptanya ruang terbuka hijau, baik yang bersifat publik maupun privat mendapat prioritas yang tinggi dalam pembangunan wilayahnya. Dalam rangka pengaturan ruang terbuka hijau maka Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan regulasi dalam bentuk peraturan walikota yakni Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Privat. Hal ini menunjukkan komitmen yang tinggi bagi pemerintah kota terhadap ruang terbuka hijau tersebut.
Berdasarkan data Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta tahun 2010, ruang terbuka hijau (RTH publik ) yang dibangun pemerintah masih kurang dari 20 persen atau hanya 17,17 persen (557,90 hektar) dari luas wilayah Kota Yogyakarta. Kurangnya pembangunan RTH publik di wilayah kota diakibatkan karena keterbatasan lahan yang bisa digarap untuk pembangunan RTH tersebut. Maraknya pembangunan beragam proyek yang melanggar aturan lingkungan menjadi penyebab semakin kritisnya ketersediaan ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta. Permintaan akan pemanfaatan lahan kota yang terus tumbuh dan bersifat akseleratif utuk pembangunan berbagai fasilitas perkotaan, termasuk kemajuan teknologi, industri dan transportasi, selain sering mengubah konfigurasi alami lahan/bentang alam perkotaan juga menyita lahan-lahan tersebut dan berbagai bentukan ruang terbuka lainnya. Pembangunan mal, hotel dan beragam fasilitas lainnya hampir tidak satupun yang memenuhi ketentuan untuk berpihak kepada menjaga lingkungan. RTH publik disumbang dari pembangunan jalur hijau yang luasannya telah mencapai 360,44 hektar, setelah itu disumbang dari areal pemakaman, jalur pengaman atau median jalan, kebun binatang, lapangan olahraga,taman kota dan tempat rekreasi serta tempat parkir terbuka. Dalam rangka mencapai luasan ruang terbuka hijau yang ideal 4Policy Brief Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukanseperti diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang yakni minimal 20 % RTH publik dan 10% RTH privat, maka Kota Yogyakarta dengan di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi DIY dan Ditjen Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, menyusun rencana penyediaan RTH Publik dalam bentuk peningkatan RTH melalui prakarsa masyarakat yang diujudkan dalam bentuk sayembara desain dan pembuatan detailed engineering design hasil dari sayembara tersebut, yang selanjutnya akan diimplementasikan dalam pelaksanaan fisik di lapangan.


Daya Tampung Sosial

Tindakan kekerasan atau kriminalitas akhir-akhir ini makin sering terjadi di Kota Yogyakarta.  Perkelahian pelajar, perkosaan, pembunuhan secara keji, dan sederet peristiwa lain merupakan peristiwa yang cukup sering terjadi di Kota Yogyakarta. Data statistik menunjukkan bahwa tindak kejahatan di Kota Yogyakarta menunjukkan gejala terjadinya peningkatan. Pada tahun 2009 perkara pelanggaran yang masuk ke Pengadilan Negeri Yogyakarta sebanyak 23.333 perkara atau naik 1,25 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Demikian pula jumlah perkara di Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengalami kenaikan (BPS, 2010). Aksi pencurian motor (Curanmor) pada 2010 di wilayah hukum Kota Yogyakarta cenderung meningkat dibandingkan 2011. Pada dua tahun terakhir itu, wilayah Polsek Umbulharjo menempati peringkat pertama, terbanyak kejadian Curanmor. Data Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kota Yogya menyebutkan, kejadian curanmor pada 2009 tercatat sebanyak 147 kasus. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2010 yang tercatat 194 kasus (tribunjogja.com). Selain itu, kasus perkelahian pelajar belakangan ini juga semakin marak terjadi. Tidak sedikit jumlah kasus perkelahian antar pelajar yang terjadi di Yogyakarta. Kasus perkelahian yang menggemparkan dunia pendidikan di kota pelajar ini, antara lain kasus tawuran pelajar SMA yang terjadi di sekitar SMA Muhammdiyah 2 (Muha) Jogja beberapa waktu lalu yang mengakibatkan seorang pelajar mengalami luka tusuk di bagian pinggang (www.radarjogja.co.id). Kekerasan yang terjadi di Kota Yogyakarta tersebut semakin meningkat disebabkan karena kehidupan sekarang yang semakin keras. Perikehidupan yang semakin keras tersebut terjadi karena sumber-sumber kehidupan diperebutkan oleh sejumlah orang yang makin banyak. Dengan kata lain, pertambahan penduduk merupakan salah satu penyebabnya. Namun demikian, tidak mudah untuk menghubungkan pertambahan penduduk dengan meningkatkan patologi sosial. Di Hongkong dan Singapura yang begitu padat, tingkat kriminalitasnya tidak begitu tinggi. Dengan demikian, maka terdapat hal lain yang berpengaruh selain sumber kehidupan, fasilitas-fasilitas sosial yang kurang berkembang.
Daya tampung lingkungan buatan dan daya tampung lingkungan sosial yang lebih tepat sebagai faktor yang mempengaruhi timbulnya berbagai masalah, seperti perkelahian pelajar. Terbatasnya fasilitas sosial, seperti kendaraan umum, tempat bermain,  dan sempitnya solidaritas sosial, dimungkinkan lebih mempengaruhi, atau barangkali 5 Policy Brief Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukanberbagai kebutuhan yang pada awalnya bukan primer tersebut, telah berubah menjadi sangat vital. Inilah salah satu ciri modernitas. Dengan kondisi daya tampung lingkungan sosial seperti yang telah dijelaskan diatas berbagai penyeimbang diperlukan untuk mengembangkan daya tampung sosial secara tradisional sebenarnya sudah kita miliki, konsep seperti gotong royong, tepo saliro misalnya. Konsep gotong-royong dan tepo seliro yang dikembangkan di masyarakat akan dapat mencegah terjadinya konflik sosial, sehingga masyarakat setempat dapat hidup dengan rukun dan damai. Dengan demikian, daya tampung lingkungan sosial di Kota Yogyakarta dapat menjadi lebih baik lagi.

Daya Tampung Lingkungan BuatanPermukiman padat di Yogyakarta, seperti di kawasan Malioboro nampaknya menghadapi permasalahan, yaitu keadaan fisik rumah yang terlalu padat dengan fasilitas yang kurang memadai. Perkembangan pesat perdagangan dan pariwisata di kawasan ini diikuti tumbuhnya toko dan hotel di sepanjang jalan Malioboro dan dimanfaatkan para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kaki lima di jalan Malioboro memiliki daya tarik tersendiri bagi wisatawan baik luar negeri maupun domestik. Hal ini tentu saja memberi peluang bagi pedagang luar kota, seperti Wonosari, Madura, Palembang, Lampung, Jambi, Riau dan Minangkabau ikut mengadu nasib sebagai PKL di kawasan ini. Akibat aktivitas tersebut, penduduk kampung di sekitar kawasan Malioboro pun meresponnya dengan menyediakan sebagian ruang tinggalnya untuk disewakan/dikontrakan. Fenomena kontrakan terlihat pada kampong Pajeksan dan Jogonegaran di Kelurahan Sosromenduran.
Dengan semakin meningkatnya kepadatan permukiman di kawasan Malioboro dan terbatasnya luasan ruang di dalam rumah yang kemudian menyebabkan sebagian kegiatan meluas/ekspansi ke luar rumah (ruang kampung). Kondisi tersebut menunjukkan terjadinya degradasi daya tampung lingkungan buatan di Kota Yogyakarta. Tekanan lingkungan yang tinggi tersebut kedepan akan menjadikan ketidaknyamanan bagi para penghuninya dan selanjutnya dapat mengakibatkan terjadinya konflik antar penghuni permukiman tersebut. Selain itu, letusan Gunung Merapi periode Oktober-November 2010 merupakan letusan yang tercatat terbesar dalam muntahan material vulkanik sebesar 140 juta m³. Bencana yang ditimbulkan, selain awan panas, material cair, pasir dan bebatuan yang panas juga bencana sekunder berupa lahar dingin yang mengalir dahsyat ketika hujan deras turun di sungai yang hulunya di lereng Merapi. Aliran lahar dingin dari Merapi membuat Kali Code meluap dan merendam rumah warga yang berada di bantaran sungai. Banjir lahar dingin terjadi setelah hujan lebat yang turun selama dua jam. Derasnya aliran lahar dingin membuat tanggul setinggi 25 meter ambrol. Kondisi ini membuat puluhan rumah warga terancam longsor. Berkurangnya permukiman warga akibat dari bencana banjir lahar dingin tersebut turut mengurangi jumlah ruang tempat tinggal atau permukiman yang dibutuhkan oleh warga.6 Policy Brief Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan Pelaku KebijakanPeran birokrat dalam memecahkan persoalan daya dukung lingkungan  (carrying capacity) ini sangat penting. Pelaku/pemegang kebijakan rupanya selama ini belum secara maksimal menempatkan visi dan misi Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan wisata dalam program-program yang dikembangkan masing-masing instansi dan SKPD. Selain itu, masih terjadi ketidak kompakan dan ego sektoral dalam pengembangan kebijakan. Birokrat lebih berperan dan berfungsi sebagai administratif semata dan kurang mengembangkan isu-isu strategis dalam pembangunan Kota Yogyakarta.


Kesimpulan
1. Pengembangan kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan pariwisata rupanya  belum mendapatkan respon yang sebanding dari pemangku kepentingan
2. Birokrasi dan birokrat belum secara terarah mengembangkan program-program yang mendukung arah pengembangan tersebut
3. Terjadi penurunan jumlah penduduk di Kota Yogyakarta. Namun kondisi tersebut diikuti dengan peningkatan jumlah penduduk Kabupaten Sleman dan Bantul, yang berarti tekanan penduduk terhadap lingkungan masih tetap tinggi
4. Ruang terbuka hijau masih sangat terbatas jumlahnya. Pada saat yang sama juga terjadi penyempitan luas lahan pertanian di kota Yogyakarta.
5. Kawasan kumuh di kota Yogyakarta masih cukup tinggi terutama di kawasan pinggir sungai (Winongo, Code dan Gajah Wong)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar