Kebijakan Kependudukan Dan Daya Dukung Lingkungan Kota
Yogyakarta
Daya
Dukung Lingkungan Alam Kota Yogyakarta
Persebaran penduduk antara daerah perkotaan dan
pedesaan di Kota Yogyakarta yang tidak merata, yaitu jumlah penduduk yang
bermukim di daerah perkotaan meningkat dengan cepat dibandingkan dengan
penduduk yang bermukim di pedesaan. Kondisi tersebut menyebabkan permintaan
kebutuhan lahan dengan ketersediaan lahan tidak seimbang. Selanjutnya kecenderungan
meningkatnya kebutuhan lahan yang terkonsentrasi di wilayah tertentu ini
mengakibatkan terlampauinya batas daya dukung lahan.
Perkembangan tersebut memaksa Kota Yogyakarta melakukan
perluasan kotanya ke daerah pinggiran. Salah satu wilayah pinggiran yang
mengalami dampak yang paling besar adalah Kecamatan Umbulharjo. Kecamatan Umbulharjo
yang semula merupakan wilayah pertanian mulai berubah fungsi menjadi wilayah
non pertanian khususnya permukiman.
Data BPS tahun 2002 menunjukkan bahwa Umbulharjo
merupakan kecamatan di Yogyakarta yang mengalami konversi lahan pertanian yang
paling banyak jika dibanding dengan kecamatan-kecamatan lain di Yogyakarta.
Total penurunan luas lahan pertanian sebesar 36,36 Ha antara tahun 1996 sampai
tahun 2002 (selama enam tahun) atau terjadi penurunan 6,1 Ha tiap tahunnya
(BPS, 2002). Produksi pertanian dari tahun ke tahun tidak pernah optimal dan
Kota Yogyakarta bisa mengalami krisis pangan di masa mendatang. Penyusutan
lahan pertanian tersebut disebabkan alih fungsi lahan untuk bangunan perumahan,
perkantoran, industri dan pertokoan. Umbulharjo merupakan tujuan pemekaran Kota
Yogyakarta yang sangat potensial di mana wilayahnya telah memiliki
aksesibilitas yang cukup tinggi. Kemudahan pencapaian ini didukung oleh adanya
Jalan Lingkar Selatan yang pembangunannya sudah dimulai sejak tahun 1993.
Disamping itu, keberadaan terminal bus yang terdapat di Kelurahan Giwangan ikut
mendukung nilai tambah Kecamatan Umbulharjo dari segi aksesibilitasnya. Perlu
juga diketahui bahwa Kecamatan Umbulharjo memiliki kepadatan penduduk yang
paling rendah di Yogyakarta yaitu sebesar 8.534 jiwa/Km2, namun memiliki luas
wilayah terbesar yaitu sekitar 25% dari luas wilayah keseluruhan Kota Yogyakarta
(Umbulharjo dalam Angka Tahun 2002). Potensi tersebut mampu menarik perkembangan
Kota Yogyakarta ke wilayah ini.Perkembangan yang terjadi di Kecamatan Umbulharjo
terutama dalam pemanfaatan lahan untuk permukiman harus memperhatikan kondisi
fisik alam lahan. Hal ini dimaksudkan agar perkembangan permukiman yang ada
tidak menimbulkan 3Policy Brief Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan permasalahan
degradasi lingkungan di masa yang akan datang. Ketidaksesuaian pemanfaatan
lahan dengan kondisi fisik alam dapat menimbulkan masalah lingkungan seperti
banjir, erosi dan longsor. Permasalahan lingkungan tersebut dapat menimbulkan kerugian
baik berupa meterial (harta benda) maupun non material (jiwa). Penempatan lokasi
pembangunan permukiman perlu diselaraskan dengan kesesuaian lahan yang ada di Kecamatan Umbulharjo. Dengan demikian, keseimbangan
lingkungan dan tetap terjaga dan dampak-dampak negatif yang dapat menimbulkan
kerugian dalam jangka panjang dapat dihindarkan. Kondisi daya dukung lingkungan
alam Kota Yogyakarta juga dapat dilihat dari RTH (Ruang Terbuka Hijau).
Tingginya tingkat pertambahan penduduk terutama akibat urbanisasi merupakan
salah satu permasalahan kota–kota di Indonesia. Jumlah penduduk perkotaan yang
tinggi yang terus meningkat dari waktu ke waktu memberikan dampak tingginya
tekanan terhadap pemanfaatan ruang kota, terutama berkurangnya ruang-ruang
terbuka (open space), yang berupa Ruang
Terbuka Hijau (RTH) maupun Ruang Terbuka Non Hijau sebagai ruang terbuka publik
yang berpotensi menjadi ruang permukiman atau ruang budidaya.
Pemerintah Kota Yogyakarta mempunyai komitmen yang
tinggi dengan permasalahan ruang terbuka hijau. Program-program yang menunjang terciptanya
ruang terbuka hijau, baik yang bersifat publik maupun privat mendapat prioritas
yang tinggi dalam pembangunan wilayahnya. Dalam rangka pengaturan ruang terbuka
hijau maka Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan regulasi dalam bentuk
peraturan walikota yakni Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor
6 Tahun 2010 tentang Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Privat. Hal ini menunjukkan
komitmen yang tinggi bagi pemerintah kota terhadap ruang terbuka hijau
tersebut.
Berdasarkan data Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
tahun 2010, ruang terbuka hijau (RTH publik ) yang dibangun pemerintah masih kurang
dari 20 persen atau hanya 17,17 persen (557,90 hektar) dari luas wilayah Kota
Yogyakarta. Kurangnya pembangunan RTH publik di wilayah kota diakibatkan karena
keterbatasan lahan yang bisa digarap untuk pembangunan RTH tersebut. Maraknya
pembangunan beragam proyek yang melanggar aturan lingkungan menjadi penyebab
semakin kritisnya ketersediaan ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta.
Permintaan akan pemanfaatan lahan kota yang terus tumbuh dan bersifat akseleratif
utuk pembangunan berbagai fasilitas perkotaan, termasuk kemajuan teknologi,
industri dan transportasi, selain sering mengubah konfigurasi alami
lahan/bentang alam perkotaan juga menyita lahan-lahan tersebut dan berbagai
bentukan ruang terbuka lainnya. Pembangunan mal, hotel dan beragam fasilitas
lainnya hampir tidak satupun yang memenuhi ketentuan untuk berpihak kepada
menjaga lingkungan. RTH publik disumbang dari pembangunan jalur hijau yang
luasannya telah mencapai 360,44 hektar, setelah itu disumbang dari areal pemakaman,
jalur pengaman atau median jalan, kebun binatang, lapangan olahraga,taman kota
dan tempat rekreasi serta tempat parkir terbuka. Dalam rangka mencapai luasan ruang
terbuka hijau yang ideal 4Policy Brief Pusat Penelitian dan Pengembangan
Kependudukanseperti diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang yakni
minimal 20 % RTH publik dan 10% RTH privat, maka Kota Yogyakarta dengan di
fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi DIY dan Ditjen Penataan Ruang, Kementerian
Pekerjaan Umum, menyusun rencana penyediaan RTH Publik dalam bentuk peningkatan
RTH melalui prakarsa masyarakat yang diujudkan dalam bentuk sayembara desain
dan pembuatan detailed engineering design hasil dari sayembara tersebut, yang
selanjutnya akan diimplementasikan dalam pelaksanaan fisik di lapangan.
Daya
Tampung Sosial
Tindakan kekerasan atau kriminalitas akhir-akhir ini
makin sering terjadi di Kota Yogyakarta.
Perkelahian pelajar, perkosaan, pembunuhan secara keji, dan sederet peristiwa
lain merupakan peristiwa yang cukup sering terjadi di Kota Yogyakarta. Data statistik
menunjukkan bahwa tindak kejahatan di Kota Yogyakarta menunjukkan gejala terjadinya
peningkatan. Pada tahun 2009 perkara pelanggaran yang masuk ke Pengadilan
Negeri Yogyakarta sebanyak 23.333 perkara atau naik 1,25 persen dibandingkan
tahun sebelumnya. Demikian pula jumlah perkara di Kejaksaan Negeri Yogyakarta
mengalami kenaikan (BPS, 2010). Aksi pencurian motor (Curanmor) pada 2010 di
wilayah hukum Kota Yogyakarta cenderung meningkat dibandingkan 2011. Pada dua
tahun terakhir itu, wilayah Polsek Umbulharjo menempati peringkat pertama, terbanyak
kejadian Curanmor. Data Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kota Yogya
menyebutkan, kejadian curanmor pada 2009 tercatat sebanyak 147 kasus. Jumlah tersebut
naik dibandingkan 2010 yang tercatat 194 kasus (tribunjogja.com). Selain itu,
kasus perkelahian pelajar belakangan ini juga semakin marak terjadi. Tidak sedikit
jumlah kasus perkelahian antar pelajar yang terjadi di Yogyakarta. Kasus perkelahian
yang menggemparkan dunia pendidikan di kota pelajar ini, antara lain kasus tawuran
pelajar SMA yang terjadi di sekitar SMA Muhammdiyah 2 (Muha) Jogja beberapa waktu
lalu yang mengakibatkan seorang pelajar mengalami luka tusuk di bagian pinggang
(www.radarjogja.co.id).
Kekerasan yang terjadi di Kota Yogyakarta tersebut semakin meningkat disebabkan
karena kehidupan sekarang yang semakin keras. Perikehidupan yang semakin keras tersebut
terjadi karena sumber-sumber kehidupan diperebutkan oleh sejumlah orang yang
makin banyak. Dengan kata lain, pertambahan penduduk merupakan salah satu penyebabnya.
Namun demikian, tidak mudah untuk menghubungkan pertambahan penduduk dengan
meningkatkan patologi sosial. Di Hongkong dan Singapura yang begitu padat,
tingkat kriminalitasnya tidak begitu tinggi. Dengan demikian, maka terdapat hal
lain yang berpengaruh selain sumber kehidupan, fasilitas-fasilitas sosial yang
kurang berkembang.
Daya tampung lingkungan buatan dan daya tampung
lingkungan sosial yang lebih tepat sebagai faktor yang mempengaruhi timbulnya
berbagai masalah, seperti perkelahian pelajar. Terbatasnya fasilitas sosial,
seperti kendaraan umum, tempat bermain,
dan sempitnya solidaritas sosial, dimungkinkan lebih mempengaruhi, atau
barangkali 5 Policy Brief Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukanberbagai
kebutuhan yang pada awalnya bukan primer tersebut, telah berubah menjadi sangat
vital. Inilah salah satu ciri modernitas. Dengan kondisi daya tampung
lingkungan sosial seperti yang telah dijelaskan diatas berbagai penyeimbang
diperlukan untuk mengembangkan daya tampung sosial secara tradisional
sebenarnya sudah kita miliki, konsep seperti gotong royong, tepo saliro misalnya.
Konsep gotong-royong dan tepo seliro yang dikembangkan di masyarakat akan dapat
mencegah terjadinya konflik sosial, sehingga masyarakat setempat dapat hidup dengan
rukun dan damai. Dengan demikian, daya tampung lingkungan sosial di Kota Yogyakarta
dapat menjadi lebih baik lagi.
Daya Tampung Lingkungan BuatanPermukiman padat di
Yogyakarta, seperti di kawasan Malioboro nampaknya menghadapi permasalahan,
yaitu keadaan fisik rumah yang terlalu padat dengan fasilitas yang kurang
memadai. Perkembangan pesat perdagangan dan pariwisata di kawasan ini diikuti
tumbuhnya toko dan hotel di sepanjang jalan Malioboro dan dimanfaatkan para Pedagang
Kaki Lima (PKL). Kaki lima di jalan Malioboro memiliki daya tarik tersendiri bagi
wisatawan baik luar negeri maupun domestik. Hal ini tentu saja memberi peluang bagi
pedagang luar kota, seperti Wonosari, Madura, Palembang, Lampung, Jambi, Riau dan
Minangkabau ikut mengadu nasib sebagai PKL di kawasan ini. Akibat aktivitas tersebut,
penduduk kampung di sekitar kawasan Malioboro pun meresponnya dengan menyediakan
sebagian ruang tinggalnya untuk disewakan/dikontrakan. Fenomena kontrakan
terlihat pada kampong Pajeksan dan Jogonegaran di Kelurahan Sosromenduran.
Dengan semakin meningkatnya kepadatan permukiman di
kawasan Malioboro dan terbatasnya luasan ruang di dalam rumah yang kemudian
menyebabkan sebagian kegiatan meluas/ekspansi ke luar rumah (ruang kampung).
Kondisi tersebut menunjukkan terjadinya degradasi daya tampung lingkungan
buatan di Kota Yogyakarta. Tekanan lingkungan yang tinggi tersebut kedepan akan
menjadikan ketidaknyamanan bagi para penghuninya dan selanjutnya dapat mengakibatkan
terjadinya konflik antar penghuni permukiman tersebut. Selain itu, letusan
Gunung Merapi periode Oktober-November 2010 merupakan letusan yang tercatat
terbesar dalam muntahan material vulkanik sebesar 140 juta m³. Bencana yang
ditimbulkan, selain awan panas, material cair, pasir dan bebatuan yang panas
juga bencana sekunder berupa lahar dingin yang mengalir dahsyat ketika hujan
deras turun di sungai yang hulunya di lereng Merapi. Aliran lahar dingin dari
Merapi membuat Kali Code meluap dan merendam rumah warga yang berada di
bantaran sungai. Banjir lahar dingin terjadi setelah hujan lebat yang turun
selama dua jam. Derasnya aliran lahar dingin membuat tanggul setinggi 25 meter
ambrol. Kondisi ini membuat puluhan rumah warga terancam longsor. Berkurangnya
permukiman warga akibat dari bencana banjir lahar dingin tersebut turut
mengurangi jumlah ruang tempat tinggal atau permukiman yang dibutuhkan oleh
warga.6 Policy Brief Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan Pelaku
KebijakanPeran birokrat dalam memecahkan persoalan daya dukung lingkungan (carrying capacity) ini sangat penting.
Pelaku/pemegang kebijakan rupanya selama ini belum secara maksimal menempatkan
visi dan misi Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan wisata dalam
program-program yang dikembangkan masing-masing instansi dan SKPD. Selain itu,
masih terjadi ketidak kompakan dan ego sektoral dalam pengembangan kebijakan.
Birokrat lebih berperan dan berfungsi sebagai administratif semata dan kurang
mengembangkan isu-isu strategis dalam pembangunan Kota Yogyakarta.
Kesimpulan
1. Pengembangan kota Yogyakarta sebagai kota
pendidikan dan pariwisata rupanya belum
mendapatkan respon yang sebanding dari pemangku kepentingan
2. Birokrasi dan birokrat belum secara terarah mengembangkan
program-program yang mendukung arah pengembangan tersebut
3. Terjadi penurunan jumlah penduduk di Kota
Yogyakarta. Namun kondisi tersebut diikuti dengan peningkatan jumlah penduduk
Kabupaten Sleman dan Bantul, yang berarti tekanan penduduk terhadap lingkungan
masih tetap tinggi
4. Ruang terbuka hijau masih sangat terbatas jumlahnya.
Pada saat yang sama juga terjadi penyempitan luas lahan pertanian di kota
Yogyakarta.
5. Kawasan kumuh di kota Yogyakarta masih cukup tinggi
terutama di kawasan pinggir sungai (Winongo, Code dan Gajah Wong)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar