Senin, 18 Maret 2013


Pendidikan Kewarganegaraan

Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonessia (NKRI). Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara dan pengakuan dari negara-negara lain sudah di penuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB.
NKRI memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian duniakarena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehudupan dunia internasional (global). Nkri didirikan besdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.
Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika, moral dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.

Proses Bangsa yang Menegara
Prroses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara.
Pada zaman modern adanya negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula dengan halnya bangsa Indonesia. Alinea pertama pembukaan  UUD 1945 merumuskan bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus di hapuskan. Apabila “dalil”ini kita analisis secara teoritis, hidup berkelompok baik masyarakat, berbangsa maupun bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) melainkan harus berperi kemanusiaan dan berperi keadilan.
Inilah teori pembenaran paling mendasar dari bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisis ialah bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa, tetapi dalam penerapannya sering timbul berbagai ragam konsep bernegara yang saling bertentangan.
Dengan demikian sekalipun pemerintah belum terbentuk bahkanhukum dasarnyapun belum disahkan, bangsa Indonesia beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaannya di proklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan alinea kedua Pembukaan UUD 1945, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas proses tersebut adalah sebagai beikut :
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c.       Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 bab X, pasal tentang warrga negara telah di amanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30 sebagai berikut :
1.      Pasal 26 ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2) syarat-syarat mengenai ke warganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang.
2.      Pasal 27 ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan penduduknya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
4.      Pasal 30 ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Pada ayat (2) menyatakan peraturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Hubungan Warga Negara dan Negara
a.      Siapakah Warga Negara ?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa daja yang termasuk warga negara Republk Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab dll yang bertempat tinggal di Inddonesia.
b.      Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di haddapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
c.       Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) Uud 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara wajib atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
d.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisanmaupun tertulis dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan di atur dalam undang-undang
e.       Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
f.        Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturan lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
g.      Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alineakeempat pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
h.      Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat indonesia seluruhnya”.
i.        Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang teriri atas 3 ayat menyatakan :
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan bagi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-esarnya kemakmuran rakyat.

Geothermal listrik di Indonesia


Tenaga panas bumi di Indonesia merupakan sumber semakin signifikan dari energi terbarukan . Sebagai hasil dari yang vulkanik geologi, Indonesia memiliki 40% dari potensi dunia sumber daya panas bumi , diperkirakan 28.000 megawatt (MW).
Saat ini Indonesia merupakan ketiga terbesar di dunia listrik panas bumi produser setelah Amerika Serikat dan Filipina . Kapasitas produksi terpasang (2011) hampir 1.200 MW dari enam bidang panas bumi di Jawa , Utara Sumatera Utara dan Sulawesi . Pada tahun 2007, energi panas bumi mewakili 1,9% dari total pasokan energi negara dan 3,7% dari tenaga listrik tersebut.
Pada Kongres Geothermal Dunia 2010 di Bali , Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan rencana untuk membangun 44 pembangkit panas bumi baru pada tahun 2014, lebih dari tiga kali lipat kapasitas untuk 4.000 MW. Pada tahun 2025, Indonesia bertujuan untuk menghasilkan lebih dari 9.000 MW dari tenaga panas bumi, menjadi produsen energi panas bumi terkemuka di dunia. ini akan mencapai 5% dari total kebutuhan energi Indonesia.
Eksplorasi dan pengembangan
Eksplorasi Bedugul Lapangan Panas Bumi di Bali dimulai pada tahun 1974 dan meskipun kapasitas produksi diperkirakan 175 MW pada tahun 2008, proyek ini sedang ditahan setelah ditentang oleh penduduk setempat.
PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) - cabang bisnis geothermal minyak dan gas negara perusahaan PT Pertamina - rencana untuk mengembangkan tujuh pabrik baru pada tahun 2012-an dengan kapasitas total 270 MW. Dari jumlah tersebut, 110 MW pabrik di Lumut Balai di Sumatera Selatan, yang 110 MW pabrik di Ulubelu, Provinsi Lampung , dan 20 MW di Lahendong di Sulawesi Utara yang akan dibiayai melalui pinjaman dari Bank Dunia dan Japan International Cooperation Agency .
Pada Kongres Geothermal Dunia 2010 di Bali, beberapa perusahaan diberikan hak untuk mengembangkan ladang panas bumi dan pembangkit listrik: Golden Spike Indonesia memenangkan tender untuk mengembangkan pembangkit listrik di Gunung Ungaran di Jawa Tengah, Sokoria Geothermal Indonesia memperoleh hak untuk mengembangkan tanaman di Ende , di Flores pulau, sementara Supreme Energy terpilih untuk mengembangkan tanaman di Gunung Rajabasa di Lampung dan Solok di Sumatera Barat. Proyek ini diperkirakan membutuhkan total investasi US $ 1,68 miliar.
Pada 2010, total 265 lokasi potensial untuk tanaman telah diidentifikasi di seluruh negeri. Pengembangan industri, bagaimanapun, melibatkan berbagai isu kebijakan yang kompleks, beberapa di antaranya terbukti menjadi sumber kontroversi berkelanjutan. Pada pertengahan 2011, misalnya, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang diharapkan memberikan jaminan tertentu bagi investor dengan tujuan mendorong peningkatan investasi di sektor panas bumi. Namun, respon investor dijaga, menunjukkan bahwa aspek kunci belum dibahas dalam peraturan tersebut.
Perkembangan terbaru
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk 'jalur cepat' dua peningkatan kapasitas total jaringan pembangkit listrik di Indonesia dari 10.000 MW masing-masing. Berdasarkan rencana 10.000 MW kedua jalur cepat itu memperkirakan bahwa pangsa relatif besar dari 3.970 MW akan dipasang di pembangkit panas bumi. Tetapi di bawah rencana 10.000 MW pertama jalur cepat, investasi di sektor panas bumi tampaknya tertinggal. Pada September tahun 2011 pemerintah Indonesia milik negara utilitas listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan bahwa prospek adalah bahwa pada tahun 2014 hanya 1.200 MW daya yang mungkin dihasilkan dari tanaman panas bumi. Direktur kemudian menjadi presiden dari PLN, Dahlan Iskan , mengatakan bahwa rencana untuk mengembangkan sejumlah tanaman panas bumi berada di belakang jadwal karena investor swasta enggan berinvestasi sebagai akibat dari risiko yang dirasakan di sektor ini. Pada pertengahan 2012 , seorang pejabat senior dari PLN mencatat ada 13 pembangkit listrik tenaga panas bumi yang masih terjebak dalam tahap eksplorasi dan kemungkinan besar akan melewatkan tenggat waktu pembangunan. Masalah disebutkan hasil yang mengecewakan disertakan di lokasi pengeboran, kurangnya infrastruktur pendukung yang memadai (terutama jalan), dan kesulitan yang dihadapi perusahaan dalam memperoleh izin yang diperlukan untuk kegiatan mereka dari departemen kehutanan dan pemerintah daerah.
Sumber [http://translate.google.com/translate?hl=id&sl=en&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Geothermal_power_in_Indonesia&prev=/search%3Fq%3Dgeothermal%2Benergy%2Bindonesia%26hl%3Did%26sa%3DX%26tbo%3Dd%26biw%3D1280%26bih%3D931&sa=X&ei=xef7UKiKIsLQrQel24H4CA&ved=0CFYQ7gEwBQ]