Pendidikan
Kewarganegaraan
Negara
dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Kedudukan Negara Kesatuan Republik
Indonessia (NKRI). Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,
pemerintahan, penduduk sebagai warga negara dan pengakuan dari negara-negara
lain sudah di penuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI
adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan
menjadi anggota PBB.
NKRI memiliki kedudukan dan kewajiban
yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan
menjaga perdamaian duniakarena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari
pengaruh kehudupan dunia internasional (global).
Nkri didirikan besdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap
warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu
sistem kenegaraan.
Negara juga wajib melindungi hak asasi
warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan
internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika, moral dan budaya yang
berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Proses
Bangsa yang Menegara
Prroses bangsa yang menegara memberikan
gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada
di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang
mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan negara,
sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya
negara melalui upaya bela negara.
Pada zaman modern adanya negara lazimnya
dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula dengan
halnya bangsa Indonesia. Alinea pertama pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adanya Negara
Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa
sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
harus di hapuskan. Apabila “dalil”ini kita analisis secara teoritis, hidup
berkelompok baik masyarakat, berbangsa maupun bernegara seharusnya tidak
mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) melainkan harus berperi
kemanusiaan dan berperi keadilan.
Inilah teori pembenaran paling mendasar
dari bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu
analisis ialah bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa, tetapi dalam
penerapannya sering timbul berbagai ragam konsep bernegara yang saling
bertentangan.
Dengan demikian sekalipun pemerintah
belum terbentuk bahkanhukum dasarnyapun belum disahkan, bangsa Indonesia beranggapan
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaannya di
proklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan alinea kedua Pembukaan UUD
1945, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu
proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas proses
tersebut adalah sebagai beikut :
a. Perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan
c. Keadaan
bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur
Pemahaman
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 bab X, pasal tentang
warrga negara telah di amanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30 sebagai berikut :
1. Pasal
26 ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga
negara. Pada ayat (2) syarat-syarat mengenai ke warganegaraan ditetapkan dengan
Undang-Undang.
2. Pasal
27 ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan penduduknya di dalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal
28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
4. Pasal
30 ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Pada ayat (2) menyatakan peraturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Hubungan
Warga Negara dan Negara
a.
Siapakah
Warga Negara ?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa daja
yang termasuk warga negara Republk Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan
bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa,
peranakan Arab dll yang bertempat tinggal di Inddonesia.
b.
Kesamaan
Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
mengatur asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di haddapan
hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat
yang bersifat kerakyatan.
c.
Hak
Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) Uud 1945 menyatakan
bahwa tiap-tiap warga negara wajib atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
d.
Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara
lisanmaupun tertulis dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan di atur dalam
undang-undang
e.
Kemerdekaan
Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan :
“ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selanjutnya penjelasan UUD
1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
f.
Hak
dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan
hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan
negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturan lebih lanjut dilakukan dengan
undang-undang.
g.
Hak
Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang tercermin dalam alineakeempat pembukaan UUD 1945, yaitu
bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan
kehidupan bangsa. Dan pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
h.
Kebudayaan
Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah
hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945
memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul
sebagai buah usaha budi rakyat indonesia seluruhnya”.
i.
Kesejahteraan
Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur
kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang teriri atas 3 ayat menyatakan :
a. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan bagi yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-esarnya kemakmuran rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar