Rabu, 19 Desember 2012



Peta Jalan Menuju Insinyur Profesional
Insinyur adalah sebutan profesi sebagaimana pengacara, notaris, jaksa, hakim, atau apoteker. Yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari.
Sebagaimana lazimnya, sebutan profesi diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya. Demikian dinyatakan dalam ”Petunjuk Pelaksanaan Program Sertifikasi IP – Biro Sertifikasi Insinyur Profesional PII”.


Ketentuan Pemerintah menyebutkan bahwa penetapan sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan. Menurut PII, insinyur didefinisikan sebagai orang yang melakukan rekayasa teknik dengan menggunakan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan nilai tambah atau daya guna atau pelestarian demi kesejahteraan umat manusia.
Insinyur, selama ini, berasal dari sarjana (S1) teknik atau pertanian yang telah mengikuti program profesi. Program profesi tidak diberikan dibangku kuliah. Kompetensi profesi Insinyur diperoleh seseorang dengan menarik pelajaran dari pengalaman melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran selama kurun waktu tertentu.
Maka sewaktu mengajukan aplikasi untuk menjadi Insinyur Profesional (IP), si calon harus menyusun suatu Laporan Praktek Keinsinyuran (LPK). LPK ini harus menguraikan pengalaman si calon mengerjakan tugas-tugas keinsinyurannya yang terstruktur itu, dikaitkan dengan pemenuhan persyaratan Bakuan Kompetensi.
Sertifikasi Insinyur Profesional (IP) mempunyai tiga  jenjang,  yakni Insinyur Profesional Pratama (IPP), Insinyur Profesional Madya (IPM), dan Insinyur Profesional Utama (IPU).
Waktu yang diperlukan seseorang untuk dapat mengumpulkan pengalaman praktek keinsinyuran yang cukup bagi memenuhi persyaratan Bakuan Kompetensi adalah sekurang-kurangnya lima tahun.
Namun bila seseorang bekerja di dalam lingkungan yang sangat kondusif untuk memberikan pengalaman yang terstruktur, maka waktu yang diperlukan dapat dipercepat menjadi tiga tahun. Insinyur Profesional dengan pengalaman lebih dari delapan tahun mendapat pengakuan kesetaraan APEC.

Kompetensi Insinyur Profesional


Mengacu pada apa yang dilakukan di lingkup internasional, pemenuhan akreditasi pendidikan keinsinyuran berstandar Washington Accord seharusnya sudah dilakukan sejak di level kampus. Sedangkan para sarjana teknik memenuhi kompetensi rekam jejak keinsinyuran berstandar ABET. Standar ABET inilah yang sudah dicoba-terapkan  pada Insinyur Profesional PII.
Pemenuhan Pengembangan Keinsinyuran Berkelanjutan (CPD) juga sudah diterapkan PII sejak  tingkatan Insinyur Profesional Pratama. Sedangkan untuk level IPM ke IPU dibekali  dengan Pemenuhan Kompleksitas Pengembangan Industri.
Kompetensi Keinsinyuran PII (W1-W4) mencakup kode etik, kertampilan kerja keinsinyuran, perancangan / perencanaan, dan pengelolaan. Sedangkan kompetensi (P7-P11) terdiri dari konsultasi rekayasa, konstruksi, dan instalasi; produksi/manufaktur, material dankomponen, manajemen usaha dan pemasaran teknik, serta manajemen pembangunan dan pemeliharaan aset.
Nilai 600 untuk IPP dengan pengalaman kerja 3-5 tahun; dan nilai 3000 untuk IPM dengan masa kerja 8-10 tahun.  IPM Diakui setara oleh APEC Engineer.  Kemudian Continuing Professionalism Development (CPD), yang menjadi syarat utama untuk menjagai tingkat pembaruan ilmu pengetahuan keinsinyuran, yang dilakukan setiap tahun. Sementara dunia industri menuntut pembaruan pengetahuan terus-menerus, survei PII tahun 2000 menunjukkan kesenjangan antara lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan industri.
Terutama dalam 4 parameter ABET, yang perlu perbaikan terus-menerus. Menurut ABET , selain mampu menangani masalah keinsinyuran, seorang insinyur harus mampu bekerjasama, mentaati kode etik dan tata-laku profesional, berkomunikasi dan interaksi, memahami dampak sosial, lingkungan, dan global.
Karena kompleksitas industri mengharuskan kemampuan keinsinyuran modern, meliputi produk yang kompleks, multisource; kerjasama multi disiplin dan multi level spesialis; lingkungan dan keberlanjutan; sistem yang lebih luas; penelolaan resiko dan akuntabilitas; pemanfaatan pengetahuan baru, pemanfaatan peralatan/teknologi baru, dan pemanfaatan model matematika.
Sumber [http://pii.or.id/i/peta-jalan-menuju-insinyur-profesional]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar